PPID Pembantu – Baperlitbang Kabupaten Pohuwato
“Bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik” – UU RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
PPID
PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi, dan pelayanan informasi dan dokumentasi di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
Dalam melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan wewenangnya, PPID terurai dalam sebuah struktur organisasi pengelolaan informasi dan dokumentasi. Struktur organisasi tersebut terbagi dalam 4 kelompok, yaitu :
- Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi
- Atasan PPID
- PPID Utama, dan
- PPID Pembantu dan/atau pejabat fungsional atau petugas informasi.
Penunjukkan dan penetapan PPID Utama dan PPID Pembantu dilakukan dengan mempertimbangan rentang kendali/kewenangan yang dimiliki pejabat tersebut untuk melakukan koordinasi antar satuan kerja dan unit pelaksana teknis di Badan Publik yang bersangkutan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.